Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah

 Madrasah ialah daerah kedua bagi penerima didik dalam mengikuti proses pendidikan Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada Madrasah
Madrasah ialah daerah kedua bagi penerima didik dalam mengikuti proses pendidikan, setelah daerah pertama mereka di rumah. Proses pendidikan di madrasah dilakukan melalui agenda intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang dikerjakan terkait pribadi dengan mata pelajaran, contohnya kiprah individu, kiprah kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui banyak sekali kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait pribadi dengan mata pelajaran, contohnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.



Pembelajaran ialah suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan abjad setiap penerima didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh alasannya yaitu itu pembelajaran ialah proses interaksi antarpeserta didik, antara penerima didik dengan tenaga pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.

Pencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan Kl-4; dan (b) sikap yang sanggup diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KO pada Kl-1 dan Kl-2, yang kedua-duanya menjadi teladan evaluasi mata pelajaran.

Untuk menjamin biar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melaksanakan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

B. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran biar berjalan secara efektif dan efisien.

C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini mencakup konsep RPP, pnnsip pengembangan RPP, sitematika RPP. komponen RPP, dan cara penysusunan RPP

D. Samasukan Pengguna
Petunjuk Teknis ini diperuntukkan bagi:
  1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler) secara individual atau kelompok dalam membuatkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP);
  2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah, wakil kepala madrasah dalam fasilitasi dan supervisi pembelajaran;
  3. Pengawas dalam melaksanakan pendampingan dan supervisi pembelajaran, dan
  4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan training pengelolaan pembelajaran.
E. Landasan Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 wacana Muatan Lokal Kurikulum 2013;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 wacana Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

BAB II RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Perencanaan
Perencanaan pembelajaran yaitu tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP ialah planning pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran kurun 21, yang meliputi:
a. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK mencakup penguatan abjad moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
b. Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penerapan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
c. Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk berhubungan dengan banyak sekali pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide gres orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
d. High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup beberapa aspek: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) Kl, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

B. Prinsip Penyusunan RPP
  1. Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1 ), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari Kl-4);
  2. Satu RPP sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih; 
  3. Penyusunan RPP sederhana, maksudnya yaitu penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan citra realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;
  4. Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan penerima didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang diharapkan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru membuatkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas penerima didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang menimbulkan guru terlalu terkungkung mengikuti langkah demi langkah yang menjenuhkan penerima didik melaksanakan pembelajaran;
  5. Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu penerima didik atau keberagaman kondisi berguru setiap penerima didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan pertama, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik;
  6. Penyusunan RPP berpusat pada penerima didik atau cenderung memuat pokok-pokok acara penerima didik yang diharapkan sanggup berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada penerima didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat berguru yang ada pada penerima didik dengan memakai pendekatan saintifik mencakup mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;
  7. Berbasis konteks atau situasi dan lingkungan sekitar penerima didik. Proses pembelajaran yang menimbulkan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;
  8. Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;
  9. Mengembangkan kemandirian berguru penerima didik;
  10. Memdiberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
  11. RPP memuat rancangan pokok-pokok agenda pemdiberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;
  12. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
  13. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya (terutama pada MI dan IPA, IPS terpadu pada MTs, atau sanggup dilakukan jikalau terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang sanggup diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas, baik pada jenjang MI, MTs, ataupun MA);
  14. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
  15. Model RPP sanggup berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan penerima didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama yaitu kelengkapan komponennya atau sudah memuat tiruana komponen yang diharapkan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat tiruana jabaran uraian isi setiap komponennya;
  16. Guru diperbolehkan membuatkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan;
  17. Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya mudah dibaca dan mudah dipraktikan dalam pembelajaran;
C. Komponen RPP

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Madrasah
Mata pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Alokasi Waktu

I. Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang mencakup beberapa aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

II. Kompetensi Dasar.
  1. KD pada KI-1
  2. KD pada KI-2
  3. KD pada KI-3
  4. KD pada KI-4
III. Indikator Pencapaian Kompetensi.
  1. Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
  2. Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
  3. Indikator KD pada KI-3
  4. Indikator KD pada KI-4
Teknik Penyusunan lndikator
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. memakai kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)

IV. Materi Pembelajaran.
Materi pembelajaran, memuat informasi wacana pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan. lnformasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber referensi yang memuat materi pembelajaran yang sudah dikondisikan.

Kelengkapan materi pembelajaran sanggup dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru. dan sumber berguru lainnya, contohnya internet atau media lainnya, baik yang berupa muatan lokal, materi kekinian. konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.

V. Metode Pembelajaran.
Metode pembelajaran memuat informasi wacana metode yang dipakai dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana berguru dan proses pembelajaran yang memungkinkan penerima didik sanggup mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi ketika siswa belajar.

VI. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Komponen ini memuat informasi singkat terperinci terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
  1. Media/alat media pembelajaran yaitu alat menolong proses pembelajaran untuk memberikan materi pelajaran;
  2. Sumber berguru yaitu segala sumber yang sudah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan sanggup dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber berguru sanggup berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar. atau sumber berguru lain yang relevan;
VII. Kegiatan Pembelajaran.
Komponen ini memuat pokok-pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan klarifikasi dalam megampangkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud sanggup didiberi klarifikasi aksesori yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan mempersembahkan klarifikasi aksesori simpel pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.

Kegiatan pembelajaran sanggup disusun atas beberapa pertemuan sebagai diberikut:
1. Pertemuan Pertama: ( ... JP)
a. Kegiatan Penlampauan
b. Kegiatan Inti (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran kurun 21)
c. Kegiatan Penutup

2. Pertemuan Kedua: ( ... JP)
a. Kegiatan Penlampauan
b. Kegiatan Inti
c. Kegiatan Penutup

3. Pertemuan seterusnya.

VIII. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Komponen ini memuat informasi terkait metode, instrumen penilaian, dan seni administrasi pembelajaran remedial dan pengayaan jikalau terjadi ketidak tuntasan penerima didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Berdasarkan uraian di alas, maka komponen ini terdiri atas;
1. Teknik penilaian
2. lnstrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.

BAB III LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN RPP

A. Langkah Penyusunan RPP
  1. Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) evaluasi pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
  2. Merumuskan tujuan pembelajaran;
  3. Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
  4. Menentukan materi/tema, sub materi/sub tema pembelajaran;
  5. Menentukan metode pembelajaran yang diadaptasi dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik penerima didik, serta lingkungan belajar;
  6. Menjabarkan kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran kompetensi kurun 21;
  7. Menentukan media, alat, materi dan sumber belajar; dan
  8. Menentukan jenis evaluasi dan metode evaluasi yang dilengkapi dengan rubrik.

B. PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. MI : 35 menit
b. MTs : 40 menit
c. MA : 45 menit
d. MAK : 45 menit

2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga tahapan kegiatan pembelajaran, yaitu:
a. Kegiatan Penlampauan
Tahap penlampauan berupa acara berguru yang dirancang oleh guru sekreatif mungkin sehingga terwujud persiapan yang bisa mengondisikan siswa siap melaksanakan acara pembelajaran.
Aktivitas yang dimaksud memungkinkan terwujudnya hal-hal sebagai diberikut:
1) Doa di pertama belajar;
2) Terkondisikan suasana berguru yang sangat bahagia;
3) Terwujudnya persepsi penerima didik yang mengaitkan antara kompetensi yang sudah dipelajari/dikembangkan sebelumnya dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan;
4) Terwujudnya persepsi penerima didik terhadap kompetensi yang akan dicapai dan kemungkinan keuntungannya dalam kehidupan sehari-hari;
5) Terwujudnya persepsi penerima didik terhadap garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan; dan
6) Terserapnya informasi oleh penerima didik terkait lingkup dan metode evaluasi yang akan dilewati.

b. Kegiatan Inti
1) Kegiatan inti ialah proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, sangat bahagia, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, kritis, serta mempersembahkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik
2) Kegiatan inti memakai pendekatan saintifik yang diadaptasi dengan karakteristik mata pelajaran dan karakteristik penerima didik, serta situasi dan kondisi lingkungan belajar. Guru sekreatif mungkin memfasilitasi kegiatan inti ini sehingga penerima didik sanggup melaksanakan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/ mencoba, menalar/ mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
3) Dalam setiap kegiatan, guru memperhatikan perkembangan sikap penerima didik pada kompetensi dasar dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, teliti, kerja sama, toleransi, disiplin, taat aturan, menghargai pendapat orang lain yang tercantum dalam silabus dan RPP.

c. Kegiatan Penutup
Kegiatan epilog yaitu kegiatan selesai pembelajaran yang dengan kreasi guru biar terwujud situasi sangat senang dan tumbuhnya motivasi kritis, kreatif, inovatif penerima didik sehingga dalam rombongan berguru itu terwujud hal-hal diberikut:
1) Terwujudnya (1) rangkuman/simpulan pelajaran oleh penerima didik; (2) refleksi oleh penerima didik terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (3) umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; dan
2) Kegiatan guru pada tahap ini juga melaksanakan hal-hal diberikut: (1) melaksanakan penilaian; (2) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, agenda pengayaan, layanan konseling dan/atau mempersembahkan kiprah baik kiprah individual maupun kelompok sesuai dengan hasil berguru penerima didik; dan (3) memberikan planning pembelajaran pada pertemuan diberikutnya.

    Download Juknis Penyusunan RPP pada Madrasah

    Selengkapnya terkena SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada Madrasah ini silahkan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyusunan RPP Madrasah

    Demikian yang bisa kami sampaikan terkena SK Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) pada Madrasah. Semoga bisa bermanfaa.

    sumber: http://pendis.kemenag.go.id/


    Posting Komentar untuk "Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Rpp) Pada Madrasah"