Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Kompetensi Guru

Jejak PendidikanDalam prespektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam klarifikasi Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Guru dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dengan mempunyai dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut.

 pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru Empat Kompetensi Guru

Ada empat kompetensi yang hendak dimiliki oleh guru, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, klarifikasi Pasal 28 ayat (3) butir a, b, c, dan d, yaitu:

1) Kompetensi Pedagogik

Dalam Standar Nasional Pendidikan, klarifikasi Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik yaitu kemampuan mengelola pembelajaran penerima didik yang mencakup pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasi banyak sekali potensi yang dimilikinya.

Terdapat sepuluh indikator keberhasilan guru dalam bidang pedagogis yaitu sebagai berikut:
  1. Menguasai karakteristik penerima didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,dan intelektual.
  2. Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Memfalisitasi pengembangan potensi penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan penerima didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan penilaian proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


2) Kompetensi Kepribadian

Dalam Standar Nasional Pendidikan, klarifikasi Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik, dan berakhlak mulia.

Ada lima indikator yang membuktikan keberhasilan guru dalam bidang kompetensi kepribadian sebagai berikut:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai eksklusif yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi penerima didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai eksklusif yang mantab, stabil, dewasa, bakir dan berwibawa.
  4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa gembira menjadi guru dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi instruksi etik profesi guru.


3) Kompetensi Profesional

Dalam Standar Nasional Pendidikan, klarifikasi Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing penerima didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing penerima didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Terdapat lima indikator guru yang mempunyai kompetensi profesional sebagai berikut:
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan contoh pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melaksanakan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk menyebarkan diri.


4) Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, klarifikasi Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial yaitu kemampuan guru sebagai penggalan dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua atau wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.

Ada empat indikator yang membuktikan keberhasilan guru dalam bidang sosial yaitu sebagai berikut:
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif sebab pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasai di daerah bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mempunyai keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara verbal dan goresan pena atau bentuk lain.


Keempat kompetensi di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Secara utuh sosok kompetensi guru meliputi:
  1. pengenalan penerima didik secara mendalam;
  2. penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disiplinary content) maupun materi asuh dalam kurikulum sekolah (pedagogical content);
  3. penyelenggaraan pembelajaran mendidik yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses, hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
  4. pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

  
Rujukan:
Direktorat Tenaga Kependidika Depdiknas, Standar Kompetensi Guru, (Jakarta: Depdiknas, 2003)
Depdiknas, Permendiknas No.6 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, 2007


Posting Komentar untuk "Empat Kompetensi Guru"