Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Jadwal Indonesia Berilmu (Pip) Pada Pendidikan Agama Islam Tahun 2019

 Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat ialah salah satu agenda unggula Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Pendidikan Agama Islam Tahun 2019
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat ialah salah satu agenda unggulan pemerintah ketika ini. Sebagai agenda unggulan, pemerintah berkewajiban mempersembahkan rambu-rambu yang terang biar agenda ini berjalan efektif dguafisien sehingga mencapai samasukan yang diharapkan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden Republik Indonesia sudah menginstruksikan kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Kepala Pemda untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang bisa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Kementerian Agama sebagai salah satu Kementerian yang terkait dengan Program Indonesia Pintar segera merespon dengan melaksanakan langkah-langkah sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden dimaksud.Langkah-langkah tersebut adalah: (1) meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan samasukan Program Indonesia Pintar; (2) menyediakan Kartu Indonesia Pintarsejumlah peserta Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; (3) membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta pemanis manfaat lainnya kepada siswa peserta Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama; (4) melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada peserta Program Indonesia Pintar; (5) menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama; dan (6) melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Program Indonesia Pintar ialah pemdiberian menolongan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang bisa sebagai bab dari penyempurnaan Program dukungan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemdiberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin biar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai peserta menolongan hingga anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Secara sedikit demi sedikit cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang bisa yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa yang selama ini tidak dijamin. KIP mencakup beberapa aspek pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah ibarat anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Balai Latihan Kerja (BLK). KIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan menolongan antar jenjang pendidikan hingga anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Cakupan peserta manfaat Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama mencakup Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren, Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren, Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan atau Paket A/B/C pada Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal, serta Santri spesialuntuk menpenghasilan, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan formal/program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pesantren.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1772 Tahun 2018 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, penyelenggaraan agenda Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren dan agenda Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pondok pesantren dilaksanakan dalam bentuk agenda pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.

Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah ialah layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang lantaran banyak sekali alasan tidak sanggup menuntaskan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal dengan keinginan peserta didik yang mengikuti proses berguru mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang ditetapkan dan di akui setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan agenda dimaksud untuk Tahun Anggaran 2019, ketentuan dalam Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama memerlukan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan agenda tersebut di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam. Oleh alasannya itu, perlu menyusun Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019.

Download Kepdirjen Pendis Nomor 6932 tahun 2018 Tentang Juknis PIP


Download File :
Kepdirjen Pendis Nomor 6932 tahun 2018 Tentang Juknis PIP

Demikian ihwal Kepdirjen Pendis Nomor 6932 tahun 2018 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Pendidikan Agama Islam Tahun 2019 yang sanggup kami sampaikan. Semoga bermanfaa.



Posting Komentar untuk "Juknis Jadwal Indonesia Berilmu (Pip) Pada Pendidikan Agama Islam Tahun 2019"