Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantahan Kemdikbud Mengenai Penghapusan Tpg

Banyaknya beredar isu akan dihapuskannya Tuntidak boleh Profesi Guru (TPG) baik itu di media elekrtronik maupun media sosial mendapat respon dari Kemdikbud. Kemdikbud melalui situs resminya merilis bantahan melalui artikel berjudul "Tuntidak boleh Profesi Guru Tidak Dihapus". Tidak dihapusnya TPG ditegaskan sendiri oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Malah menurut beliau pula anggaraan untuk TPG tahun depan sudah dianggarkan. Pria yang sering disapa Pranata itu juga mengatakan untuk tahun 2018 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tuntidak boleh profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tuntidak boleh profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tuntidak boleh profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi penghasilan pokok, tuntidak boleh yang melekat pada penghasilan, serta penghasilan lain berupa tuntidak boleh profesi, tuntidak boleh fungsional, tuntidak boleh khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak menciptakan interpretasi sendiri perihal status tuntidak boleh profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Menurutnya, isi UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tuntidak boleh profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN

Aturan mengenai tuntidak boleh kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN disebutkan, selain menerima penghasilan, PNS juga menerima tuntidak boleh dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 sebut, tuntidak boleh tersebut meliputi tuntidak boleh kinerja dan tuntidak boleh kemahalan.

Dalam artikel kemdikbud yang lain pula, disebutkan bahwa Kemdikbud sudah melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran TPG. Sehingga ini menguatkan lagi bahwa TPG tidak dihapuskan. Kerja sama ini dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri perihal Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan.

Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat samasukan. Namun, tidak spesial untuk TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tuntidak boleh khusus, subsidi tuntidak boleh fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Ditjen GTK Kemendikbud Sumanrna Surapranata, Nota kesepahaman tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru. melalui atau bersama ini kerja sama ini diharapkan Kemdikbud nantinya mendapat berbagai keuntungan salah satunya kemudahan  dalam mengeceknya dan  memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat TPG

Sumarna juga mengharapkan,  agar ketiga mitra kerja tersebut juga meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Posting Komentar untuk "Bantahan Kemdikbud Mengenai Penghapusan Tpg"