Pengertian Undian Berhadiah
Jejak Pendidikan- Ensiklopedia Indonesia menyebutkan, bahwa lotre (Belanda Loterij atau undian berhadiah, atau nasib, peruntungan), undian berhadiah barang atas dasar syarat-syarat tertentu yang ditetapkan sebelumnya. Menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib.
Dalam ensiklopedi aturan Islam dijelaskan bahwa undian (qur’ah) merupakan upaya menentukan sebagai pilihan (alternatif) dari keseluruhan pilihan yang tersedia dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap pilihan yang tersedia itu mempunyai kemungkinan (probabilitas) yang sama besarnya untuk terpilih. Undian merupakan upaya paling bisa menjauhkan unsur keberpihakan dalam menentukan dan sanggup dilakukan untuk maksud-maksud yang jauh sama sekali dari perjudian.
Mengacu pada pengertian di atas, kata undian bersinonim dengan pengertian lotre, di mana dalam lotre terdapat unsur spekulatif (untung-untungan mengadu nasib). Namun, di masyarakat kata undian dan lotre pengertiannya dibedakan, sehingga hukumnya pun berbeda. Undian hukumnya boleh, ibarat halnya dalam undian kuis berhadiah dalam program televisi. Sedangkan dalam lotre ada pihak yang dirugikan, oleh alasannya yaitu itu hukumnya haram.
Kupon-kupon undian banyak ditemukan dalam majalah dan surat kabar. Di Inggris, alasannya yaitu banyak negara yang bersaing dalam penjualan bensin, dan berusaha menarik konsumen maka pompa-pompa bensin juga dijadikan daerah untuk mendapat kupon-kupon undian. Bahkan di kedai-kedai minuman pun bisa memperoleh kupon undian, misalnya: label pada leher botol atau pada sisi kaleng bir, bahkan kadang kala ganjal gelas minum pun dipakai untuk mempromosikan undian. Tetapi daerah yang paling umum dan menjadi sentra bagi aneka macam kupon undian yaitu pada pasar swalayan. Kebanyakan undian diadakan untuk mempromosikan suatu produk, terutama makanan dan alat-alat rumah tangga.
Definisi Undian berdasarkan Undang-nndang Nomor 22 tahun 1954 ihwal Undian yang berbunyi
Hadiah dalam bahasa Arab berasal dari kata (الهَدِيَّةُ). Dalam Kamus Bahasa Indonesia, hadiah diartikan sebagai bentuk pemberian, ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan); derma dalam rangka kenang-kenangan; cendera mata. Hadiah dalam Islam kerap kali diserupakan dengan hibah dan sedekah alasannya yaitu dianggap mempunyai makna yang sangat berdekatan. Seperti yang diutarakan Abdul Aziz Muhammad Azzam bahwa hibah, derma (‘athiyah) dan sedekah maknanya sangat berdekatan. Semua berupa derma atas hak milik seseorang sewaktu masih hidup tanpa ada ganti. Karena penyebutan nama derma (‘athiyah) meliputi semuanya baik sedekah (zakat), dan hadiah.
Pengertian hadiah secara istilah yaitu derma berupa uang, barang, ataupun jasa yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik ibarat yang terjadi dalam perdagangan. Walaupun pemberi hadiah terkadang mengharapkan adanya imbal balik dalam bentuk nama baik. Dalam kekerabatan manusia, tindakan derma hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
Ensiklopedi Hukum Islam menyebutkan bahwa hadiah merupakan pengertian dari hibah, yang mana hibah dimaknai sebagai suatu derma atau hadiah yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt tanpa mengharapkan akhir apapun. Sayyid Sabiq mendefinisikan hadiah sebagai bentuk hibah yang tidak ada keharusan bagi pihak yang diberi hibah untuk menggantinya dengan imbalan. Secara umum, hadiah sangat disukai seluruh lapisan masyarakat. Tidak heran jikalau para tenaga pemasaran di perbankan juga memakai hadiah sebagai sarana dalam membantu memasarkan produk-produk perbankan. Hadiah menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para konsumen. Hadiah merupakan pecahan dari taktik pemasaran yang biasa dilakukan oleh suatu perusahaan atau perbankan untuk memelihara kekerabatan antara pihak perusahaan dengan konsumen biar para konsumen tidak berlari ke perusahaan atau bank lain. Hadiah sanggup juga diberikan jikalau para konsumen sudah merasa jenuh terhadap produk milik produsen serta untuk menjaga loyalitas pelanggan.
Menurut Imam Syafi’i, hadiah yaitu derma kepada orang lain dengan maksud untuk dimiliki sebagai bentuk penghormatan. Pemberian untuk dimiliki tanpa minta ganti disebut hadiah. Wahhab az-Zuhaili membedakan antara hibah, hadiah, sedekah, dan ‘athiyah meskipun kesemuanya merupakan bentuk pemberian. Wahbah az-Zuhaili menyampaikan jikalau seseorang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menunjukkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka itu yaitu sedekah. Jika sesuatu tersebut dibawa orang yang layak mendapat hadiah sebagai hadiah untuk membuat keakraban, maka itu yaitu hibah. Sedangkan ‘athiyah yaitu derma seseorang yang dilakukan dikala ia dalam keadaan sakit menjelang kematian.
Sama halnya yang tertuang dalam Ensiklopedi Fiqh Muamalah membedakan hadiah dengan hibah. Karena hadiah merupakan derma tanpa imbalan yang dibawa kepada orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan, sedangkan hibah yaitu derma tanpa disertai imbalan. Oleh alasannya yaitu itu, derma harta tidak bergerak tidak termasuk hadiah.
Berdasarkan keterangan di atas, penulis sanggup mengambil kesimpulan bahwa hadiah yaitu suatu bentuk derma yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan terhadap pihak peserta tanpa disertai dengan penggantian. Hadiah merupakan pecahan dari hibah, sedekah dan ‘athiyah alasannya yaitu masing-masing mempunyai persamaan dan berbedaan pada substansinya.
Dalam ensiklopedi aturan Islam dijelaskan bahwa undian (qur’ah) merupakan upaya menentukan sebagai pilihan (alternatif) dari keseluruhan pilihan yang tersedia dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap pilihan yang tersedia itu mempunyai kemungkinan (probabilitas) yang sama besarnya untuk terpilih. Undian merupakan upaya paling bisa menjauhkan unsur keberpihakan dalam menentukan dan sanggup dilakukan untuk maksud-maksud yang jauh sama sekali dari perjudian.
Mengacu pada pengertian di atas, kata undian bersinonim dengan pengertian lotre, di mana dalam lotre terdapat unsur spekulatif (untung-untungan mengadu nasib). Namun, di masyarakat kata undian dan lotre pengertiannya dibedakan, sehingga hukumnya pun berbeda. Undian hukumnya boleh, ibarat halnya dalam undian kuis berhadiah dalam program televisi. Sedangkan dalam lotre ada pihak yang dirugikan, oleh alasannya yaitu itu hukumnya haram.
Kupon-kupon undian banyak ditemukan dalam majalah dan surat kabar. Di Inggris, alasannya yaitu banyak negara yang bersaing dalam penjualan bensin, dan berusaha menarik konsumen maka pompa-pompa bensin juga dijadikan daerah untuk mendapat kupon-kupon undian. Bahkan di kedai-kedai minuman pun bisa memperoleh kupon undian, misalnya: label pada leher botol atau pada sisi kaleng bir, bahkan kadang kala ganjal gelas minum pun dipakai untuk mempromosikan undian. Tetapi daerah yang paling umum dan menjadi sentra bagi aneka macam kupon undian yaitu pada pasar swalayan. Kebanyakan undian diadakan untuk mempromosikan suatu produk, terutama makanan dan alat-alat rumah tangga.
Definisi Undian berdasarkan Undang-nndang Nomor 22 tahun 1954 ihwal Undian yang berbunyi
Tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu tubuh untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sanggup ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak sanggup dipengaruhi oleh peserta sendiri.Dari definisi atau pengertian “undian” yang diberikan oleh undang-undang terkandung makna bahwa yang dimaksud adalah: undian murni (tidak disertai tujuan hal lain ibarat halnya undian promosi yang tujuannya memperlancar pemasaran produk). Undian tersebut diadakan oleh suatu badan, dengan para pesertanya yaitu mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, yang dikarenakan telah memenuhi syarat tertentu maka punya kesempatan untuk memperoleh hadiah berupa uang atau benda. Kemudian mereka yang punya kesempatan ikut undian tersebut diundi atau dengan lain cara untuk menentukan siapa-siapa yang memenangkan hadiah undian tersebut. Adapun terhadap cara untuk memenangkan undian tersebut para peserta undian tidak sanggup berbuat banyak selain menunggu keberuntungan, kehadiran “Dewi Fortuna” betul-betul merupakan rujukan impian para peserta undian.
Hadiah dalam bahasa Arab berasal dari kata (الهَدِيَّةُ). Dalam Kamus Bahasa Indonesia, hadiah diartikan sebagai bentuk pemberian, ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan); derma dalam rangka kenang-kenangan; cendera mata. Hadiah dalam Islam kerap kali diserupakan dengan hibah dan sedekah alasannya yaitu dianggap mempunyai makna yang sangat berdekatan. Seperti yang diutarakan Abdul Aziz Muhammad Azzam bahwa hibah, derma (‘athiyah) dan sedekah maknanya sangat berdekatan. Semua berupa derma atas hak milik seseorang sewaktu masih hidup tanpa ada ganti. Karena penyebutan nama derma (‘athiyah) meliputi semuanya baik sedekah (zakat), dan hadiah.
Pengertian hadiah secara istilah yaitu derma berupa uang, barang, ataupun jasa yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik ibarat yang terjadi dalam perdagangan. Walaupun pemberi hadiah terkadang mengharapkan adanya imbal balik dalam bentuk nama baik. Dalam kekerabatan manusia, tindakan derma hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.
Ensiklopedi Hukum Islam menyebutkan bahwa hadiah merupakan pengertian dari hibah, yang mana hibah dimaknai sebagai suatu derma atau hadiah yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt tanpa mengharapkan akhir apapun. Sayyid Sabiq mendefinisikan hadiah sebagai bentuk hibah yang tidak ada keharusan bagi pihak yang diberi hibah untuk menggantinya dengan imbalan. Secara umum, hadiah sangat disukai seluruh lapisan masyarakat. Tidak heran jikalau para tenaga pemasaran di perbankan juga memakai hadiah sebagai sarana dalam membantu memasarkan produk-produk perbankan. Hadiah menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para konsumen. Hadiah merupakan pecahan dari taktik pemasaran yang biasa dilakukan oleh suatu perusahaan atau perbankan untuk memelihara kekerabatan antara pihak perusahaan dengan konsumen biar para konsumen tidak berlari ke perusahaan atau bank lain. Hadiah sanggup juga diberikan jikalau para konsumen sudah merasa jenuh terhadap produk milik produsen serta untuk menjaga loyalitas pelanggan.
Menurut Imam Syafi’i, hadiah yaitu derma kepada orang lain dengan maksud untuk dimiliki sebagai bentuk penghormatan. Pemberian untuk dimiliki tanpa minta ganti disebut hadiah. Wahhab az-Zuhaili membedakan antara hibah, hadiah, sedekah, dan ‘athiyah meskipun kesemuanya merupakan bentuk pemberian. Wahbah az-Zuhaili menyampaikan jikalau seseorang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menunjukkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan, maka itu yaitu sedekah. Jika sesuatu tersebut dibawa orang yang layak mendapat hadiah sebagai hadiah untuk membuat keakraban, maka itu yaitu hibah. Sedangkan ‘athiyah yaitu derma seseorang yang dilakukan dikala ia dalam keadaan sakit menjelang kematian.
Sama halnya yang tertuang dalam Ensiklopedi Fiqh Muamalah membedakan hadiah dengan hibah. Karena hadiah merupakan derma tanpa imbalan yang dibawa kepada orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan, sedangkan hibah yaitu derma tanpa disertai imbalan. Oleh alasannya yaitu itu, derma harta tidak bergerak tidak termasuk hadiah.
Berdasarkan keterangan di atas, penulis sanggup mengambil kesimpulan bahwa hadiah yaitu suatu bentuk derma yang diberikan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan terhadap pihak peserta tanpa disertai dengan penggantian. Hadiah merupakan pecahan dari hibah, sedekah dan ‘athiyah alasannya yaitu masing-masing mempunyai persamaan dan berbedaan pada substansinya.
Posting Komentar untuk "Pengertian Undian Berhadiah"