Landasan Yuridis Kurikulum 2013
Jejak Pendidikan- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 dinyatakan dalam pasal 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
(1) Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan semenjak tahun fatwa 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran.
Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) abjad a berisi
landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 3 ayat 1 hingga ayat 5 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 3
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Inti perilaku spiritual;
b. Kompetensi Inti perilaku sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar perilaku spiritual;
b. Kompetensi Dasar perilaku sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
Dari banyak sekali definisi di atas maka sanggup disimpulkan bahwa hasil belajar pelajaran PAI dan Budi Pekerti yaitu hasil yang dicapai oleh penerima didik selama berlangsungnya proses berguru mengajar dalam jangka waktu tertentu, umumnya hasil berguru dalam sekolah berbentuk pertolongan nilai (angka) dari guru kepada penerima didik sebagai indikasi sejauh mana penerima didik telah menguasai materi pelajaran yang disampaikannya, biasanya hasil berguru ini dinyatakan dengan angka, abjad atau kalimat dan terdapat dalam periode tertentu.
Pasal 1
(1) Kurikulum pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang telah dilaksanakan semenjak tahun fatwa 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
(2) Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran.
Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) abjad a berisi
landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 ihwal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 3 ayat 1 hingga ayat 5 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 3
- Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) abjad b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
- Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang penerima didik Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah pada setiap tingkat kelas.
(3) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi Inti perilaku spiritual;
b. Kompetensi Inti perilaku sosial;
c. Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar perilaku spiritual;
b. Kompetensi Dasar perilaku sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
Dari banyak sekali definisi di atas maka sanggup disimpulkan bahwa hasil belajar pelajaran PAI dan Budi Pekerti yaitu hasil yang dicapai oleh penerima didik selama berlangsungnya proses berguru mengajar dalam jangka waktu tertentu, umumnya hasil berguru dalam sekolah berbentuk pertolongan nilai (angka) dari guru kepada penerima didik sebagai indikasi sejauh mana penerima didik telah menguasai materi pelajaran yang disampaikannya, biasanya hasil berguru ini dinyatakan dengan angka, abjad atau kalimat dan terdapat dalam periode tertentu.
Posting Komentar untuk "Landasan Yuridis Kurikulum 2013"