Juknis Pinjaman Operasional Sekolah (Bos) Madrasah Tahun Anggaran 2019
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap masyarakat negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 sebut pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib mencar ilmu minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa mengambil biaya, sedangkan dalam ayat 3 sebut bahwa wajib mencar ilmu ialah tanggung tanggapan negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib mempersembahkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggung tanggapan untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI sudah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program derma Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, sudah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian jadwal Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah sudah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing- masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi akseptor yang ditanhadirani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah sudah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini ialah bukti konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di sentra dan kawasan yang terlibat dalam pelaksanaan derma Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan kiprah dan tanggungjawabannya secara benar dan terarah.
Tujuan:
Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
Samasukan jadwal BOS yaitu tiruana Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah akseptor BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi samasukan jadwal BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Untuk lebih jelasnya terkena Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini sanggup anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan diberikut ini.
Unduh File :
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI sudah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program derma Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, sudah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian jadwal Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh sebab itu, mulai tahun 2009 pemerintah sudah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi saluran menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing- masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta pribadi ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi akseptor yang ditanhadirani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah sudah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini ialah bukti konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Maksud dan tujuan
Maksud :Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di sentra dan kawasan yang terlibat dalam pelaksanaan derma Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan kiprah dan tanggungjawabannya secara benar dan terarah.
Tujuan:
Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana derma Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
- Memperlancar proses pelaksanaan derma Operasional Sekolah pada Madrasah supaya lebih sempurna prosedur, sempurna waktu dan sempurna guna.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan derma Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS, Pelaporan dan Pertanggunjawabanan dana BOS.Pengertian BOS
BOS yaitu jadwal pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana jadwal wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis acara yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada pecahan penerapan dana BOS.Tujuan derma Operasional Sekolah
Secara umum jadwal BOS bertujuan untuk meentengkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang berkarakter. Secara khusus jadwal BOS bertujuan untuk:- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meentengkan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Samasukan Program dan Besar pertolongan
Samasukan jadwal BOS yaitu tiruana Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah akseptor BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan acara mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan acara pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi samasukan jadwal BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan didiberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020.Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Download Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019
Untuk lebih jelasnya terkena Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini sanggup anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan diberikut ini.
Unduh File :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2019Demikian gosip terkena Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis derma Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga bermanfat...
Posting Komentar untuk "Juknis Pinjaman Operasional Sekolah (Bos) Madrasah Tahun Anggaran 2019"